Pertanyaan:
Apakah Dasar Hukum SPMB
Jawab:
Dasar Hukum SPMB adalah Peraturan Menteri Pendidikan dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, di Kabupaten Kendal dasar hukum pelaksanaan adalah Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor 100.3..3.2/185/2025 tentang Pertunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Jenjang Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kendal Tahun 2026
Pertanyaan:
Apakah SPMB?
Jawab:
Singkatan dari Sistem Penerimaan Murid Baru, Merupakan Sistem atau cara yang ditetukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan seleksi bagi Calon Murid Baru di satuan pendidikan
Pertanyaan:
Apa saja jalur SPMB Tahun 2025
Jawab:
Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Mutasi
Pertanyaan:
Apa Saja persyaratan pendaftaran SPMB ?
Jawab:
a. Scan/foto Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SD/sederajat atau ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD.
b. Scan/foto Asli Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas tahun) tahun pada saat SPMB dilaksanakan yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
c. Scan/foto Asli Kartu Keluarga, yang menerangkan bahwa calon murid baru tersebut telah berdomisili paling singkat 1 (tahun) tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
d. Scan/foto Print Out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
e. Scan/foto Asli Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan.
f. Scan/foto Surat Perintah/Surat Mutasi oramg tua bagi murid yang mendaftar melalui jalur mutasi
g. Scan/foto Surat Keterangan Domisili bagi murid yang menggunakan jalur mutasi atau jalur domisili sesuai ketentuan
Pertanyaan:
Apakah jalur Afirmasi masih membutuhkan bukti berupa kartu PKH/BPNT
Jawab:
SPMB Tahun 2025 ini Jalur Afirmasi diverifikasi oleh Dinas Sosial secara langsung, dari data DTKS/DTSEN, tidak membutuhkan bukti fisik berupa kartu apapun
Pertanyaan:
Bagaimana cara pengukuran jarak tempat tinggal dan sekolah?
Jawab:
Dengan perhitungan tarik garis lurus antara satuan pendidikan dan tempat tinggal
Pertanyaan:
Bagaimana dengan daerah yang tidak terjangkau melalui jalur domisili karena jarak yang terlalu jauh?
Jawab:
Dapat menggunakan Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi sesuai ketentuan; disamping itu disediakan kuota khusus maksimal 5% bagi desa yang ditunjuk oleh SMP yang memiliki Jalur Domisili Khusus. Bagi SMP yang mempunyai Jalur Domisili Khusus kouta Jalur Domisili Umum menjadi 45%
Pertanyaan:
Bagaimana jika tidak diterima dalam SPMB SMP
Jawab:
Calon Murid dapat mengajukan pencabutan berkas dengan syarat harus datang ke sekolah yang dituju pada pendaftaran awal dengan membawa bukti pendaftaran ke SMP dimaksud kemudian mendaftar ke sekolah lain sesuai jalur yang tersedia, atau mendaftar disekolah (swasta) yang masih tersedia kuota bagi calon murid baru
Pertanyaan:
Bagaimana tata cara pendaftaran SPMB?
Jawab:
Calon Murid membuat akun untuk mendapatkan user dan password, user dan password agar disimpan dan tidak diberitahuan kepada orang lain, kemudian Calon Murid melakukan verifikasi titik koordinat dan mengisi berkas yang dipersyaratkan. Pada saat pendaftaran SPMB Calon Murid dapat mendaftar secara online, atau hadir di SMP untuk dibantu pendaftarannya oleh petugas dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
Pertanyaan:
Berapa Presentase setiap Jalur
Jawab:
Jalur Domisili minimal 50%
Jalur Afirmasi maksimal 20%
Jalur Prestasi maksimal 25%
Jalur Mutasi maksimal 5%
Jika Jalur Mutasi, Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi tidak terpenuhi kuotanya dialihkan ke Jalur Domisili
Pertanyaan:
Dimana Calom Murid dapat menyampaikan pertanyaan terkait SPMB?
Jawab:
Calon Murid dapat bertanya pada Help Desk di Aplikasi SPMB (dijawab berdasarkan antrian yang masuk terlebih dahulu) atau hadir di satuan pendidikan jenjang SMP untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut
Pertanyaan:
Kapan SPMB jenjang SMP ditutup?
Jawab:
SPMB jenjang SMP ditutup pada harii Jumat tanggal 26 Juni 2026 Pukul 10.00 WIB
Pertanyaan:
Apa saja syarat Daftar Ulang?
Jawab:
a. menunjukkan kartu pendaftaran asli.
b. menunjukkan Ijazah Asli/surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli.
c. menunjukkan Akta Kelahiran asli atau Kartu Identitas Anak (KIA)
d. surat pernyataan mematuhi kedisiplinan dan ketentuan-ketentuan dari sekolah yang bersangkutan.
Pertanyaan:
Apa seleksi yang digunakan apabila pendaftar melebihi jumlah kuota?
Jawab:
Bagi Jalur Domisili : jarak terdekat titik koordinat antara tempat tinggal dan sekolah (gerbang utama masuk sekolah) dan usia; jarak terdekat dan usia yang lebih tua diprioritaskan
Bagi Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi : jarak terdekat titik koordinat antara tepat tinggal dan sekolah, jarak terdekat diprioritaskan
Pertanyaan:
Apakah Jalur Prestasi Minat Bakat/Akademik diakui
Jawab:
Disamping Jalur Prestasi mengakomodasi Piagam Minat Bakat (13%) dalam bentuk Kejuaraan/Lomba, Jalur Prestasi Akademik melalui Nilai TKA (12%) dapat dipakai untuk mendaftar Jalur Prestasi, Khusus SMP Negeri 1 Kendal yang terdapat Kelas Khusus Olahraga terdapat ketentuan khusus pada Jalur Prstasi
Pertanyaan:
Berapa usia maksimal pendaftar di SPMB SMP?
Jawab:
Maksimal 15 (limabelas) Tahun pada tanggal 1 Juli